Wiranto Tepis Gugatan Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Segera Buka-bukaan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah gugatan Kivlan Zen terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998. Wiranto akan menjelaskannya secara resmi.

"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh tak (saya) jelaskan. Tapi semuanya itu tidak benar," ujar Wiranto di gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya diberitakan, gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa dilayangkan Kivlan pada Senin (5/9) ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut sidang perdana gugatan tersebut rencananya digelar pekan ini. "Sidangnya tanggal 15 (Agustus) nomor 354," kata Tonin saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).

Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan Tonin, perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 2019. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI.

Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa.

Kivlan mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Akibat hal itu, Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel.

"Bahwa seandainya tergugat tidak menyuruh penggugat untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak dan demikian juga tidak akan terjadi kematian anggota Pam Swakarsa di Cawang dan di Kasablanka yang tidak pernah mendapat santunan quod non. Bahwa kerugian materiil dan imateriil penggugat total Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) dapat diuraikan sebagaimana berikut ini," bebernya.