Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelimpahan perkara terkait Pendanaan Pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998. Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen.
Dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.
Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019). Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.
Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan uang Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadi Kivlan. Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.
“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019). Setelah ditilik lebih jauh, berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan.
Tanggapan Wiranto. Menko Polhukam Wiranto menanggapi dengan santai soal dirinya yang digugat Kivlan Zen. "Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Wiranto menilai, gugatan dari Kivlan Zen boleh saja dilakukan dan yang terpenting dalam pembentukan PAM Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar. "Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," papar Wiranto.