Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai jelek bila tidak menuruti keinginannya.
Pelaku berinisial PDB (25) adalah seorang Guru di salah satu SMK di Tanjungpinang mata pelajaran bahasa Inggris. Korbnya berinisial A (18) yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Cinta oknum guru cabul berinisial P (25) ini tak diindahkan sang murid berinisial A Akhirnya P menjebak si murid, mengikat dan memaksa si murid berbuat cabul di depan pelaku lalu direkamnya. Dalam rekaman tersebut P memaksa korban melayaninya. Kini, rekaman tersebut sudah beredar luas.
KPPAD Kepri sangat serius menangani kasus ini bermula dari laporan pihak orangtua korban ke Polres Tanjungpinang.